PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 28
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemegang izin harus MENETAPKAN BKO berdasarkan proses desain. (2) BKO sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. batas keselamatan; b. pengesetan (setting) sistem keselamatan; c. kondisi batas untuk operasi normal; d. persyaratan surveilan; dan e. persyaratan administrasi. (3) Reaktor harus didesain sehingga respon reaktor terhadap AOO akan memungkinkan operasi secara selamat atau, shutdown cukup dengan menggunakan pertahanan berlapis tingkat pertama atau, paling tinggi tingkat kedua.
