PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk memberikan persyaratan keselamatan bagi pemegang izin dalam memastikan pembuatan desain dan analisis keselamatan desain agar reaktor daya dapat dioperasikan secara selamat pada semua kondisi instalasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Persyaratan keselamatan dalam pembuatan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan umum desain; dan b. persyaratan khusus desain. (3) Kondisi instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. operasi normal; b. kejadian operasi terantisipasi; dan c. kecelakaan dasar desain dan kecelakaan yang melampui dasar desain.
