PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI...
Pasal 8
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI DALAM PAPARAN TERENCANA
Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a wajib didasarkan pada pertimbangan bahwa manfaat penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk peralatan Gauging lebih besar daripada risiko radiasi yang ditimbulkan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, teknologi, sosial, dan ekonomi.
