PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI...
Pasal 67
BAB 4 — MANAJEMEN KESELAMATAN RADIASI
(1) Jumlah personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) harus ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan personel dari Pemegang Izin. (2) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tercantum dalam dokumen program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
