PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI...
Pasal 62
BAB 4 — MANAJEMEN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Keselamatan Radiasi. (2) Selain Pemegang Izin, pihak lain dapat memiliki tanggung jawab tertentu sesuai dengan tugas dan peran masing-masing dalam pelaksanaan Keselamatan Radiasi. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pekerja radiasi; b. tenaga ahli; c. perusahaan klien penyewa jasa Gauging portabel; dan/atau d. pekerja tidak tetap yang dikontrak oleh Pemegang Izin untuk melakukan pekerjaan Gauging.
