PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI...
Pasal 59
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM PAPARAN DARURAT
(1) Pemegang Izin harus membuat pernyataan berakhirnya kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d. (2) Format dan isi pernyataan berakhirnya kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
