PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI...
Pasal 56
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM PAPARAN DARURAT
(1) Pemegang Izin harus melakukan penanggulangan Paparan Darurat yang timbul akibat kecelakaan radiasi berdasarkan rencana penanggulangan kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53. (2) Hasil penanggulangan Paparan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Badan paling lambat 1 (satu) minggu setelah penanggulangan selesai dilaksanakan.
