Pasal 49
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI DALAM PAPARAN TERENCANA
(1) Pemegang Izin harus memberikan tanda radiasi dan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d pada peralatan Gauging dengan ketentuan: a. mudah dibaca; b. terlihat jelas; dan c. tidak mudah rusak. (2) Label untuk peralatan Gauging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi informasi mengenai: a. tipe, nomor seri, dan kondisi maksimum tabung sinar-X untuk Gauging yang menggunakan sinar- X; b. radionuklida, tipe, nomor seri, aktivitas, dan tanggal acuan untuk Gauging yang menggunakan Sumber Radioaktif; c. model dan nomor seri peralatan; dan d. tanggal produksi peralatan. (3) Tanda radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
