PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI...
Pasal 38
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI DALAM PAPARAN TERENCANA
(1) Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan keselamatan fasilitas dan/atau kegiatan Gauging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b. (2) Persyaratan keselamatan fasilitas dan/atau kegiatan Gauging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan: a. Sumber Radiasi Pengion dan peralatan Gauging; b. kontainer pengangkutan untuk Gauging portabel/mobile; c. pengangkutan Sumber Radioaktif; d. tanda radiasi dan label; dan e. tempat penyimpanan Sumber Radioaktif.
