PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI...
Pasal 34
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI DALAM PAPARAN TERENCANA
Pemegang lzin wajib membentuk penyelenggara Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
