PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI...
Pasal 30
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI DALAM PAPARAN TERENCANA
(1) Pemegang Izin juga wajib melakukan kajian keselamatan sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) dalam hal terdapat: a. kondisi peralatan atau fasilitas baru; atau b. modifikasi atau perubahan terhadap peralatan atau fasilitas. (2) Hasil kajian keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan pada saat Pemegang Izin mengajukan permohonan persetujuan modifikasi atau perubahan.
