PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Orang yang akan menggunakan Sumber Radiasi Pengion untuk peralatan Gauging wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif. (2) Ketentuan mengenai izin menggunakan Sumber Radiasi Pengion dan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
