PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI...
Pasal 28
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI DALAM PAPARAN TERENCANA
(1) Pelindungan terhadap pengunjung dan anggota masyarakat yang masuk ke daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berupa: a. pendampingan oleh Petugas Proteksi Radiasi dan/atau pekerja radiasi; dan b. pelindungan dari paparan radiasi eksternal. (2) Pelindungan dari paparan radiasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menyediakan peralatan pemantauan dosis perorangan dosimeter aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b.
