PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI...
Pasal 20
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI DALAM PAPARAN TERENCANA
(1) Selain perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, kegiatan penggunaan Sumber Radiasi Pengion untuk Gauging juga harus dilengkapi dengan: a. tanda radiasi; b. tali kuning atau sejenisnya yang berfungsi sebagai pembatas; c. kontainer pengangkutan untuk peralatan Gauging portabel; dan/atau d. lempeng Pb atau perisai radiasi lain yang setara. (2) Tanda radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
