Pasal 10
BAB 2 — KESELAMATAN RADIASI DALAM PAPARAN TERENCANA
(1) Pembatas Dosis untuk pekerja radiasi dan anggota masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis. (2) Pembatas Dosis untuk anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 0,3 mSv (nol koma tiga milisievert) per tahun. (3) Pembatas Dosis untuk pekerja radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemegang Izin. (4) Pembatas Dosis untuk pekerja radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan: a. dosis tahunan maksimum yang diterima pekerja; atau b. mengacu pada pedoman nasional atau internasional. (5) Pembatas Dosis untuk pekerja radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diuraikan di dalam program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
