PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pegawai Pelajar Pendidikan dan Pegawai Pelajar Pelatihan berhak atas Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen). (2) Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pelajar Pendidikan dan Pegawai Pelajar Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kelas jabatan terakhir yang tercantum dalam Keputusan Kepala Badan.
