PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan kepada Pegawai sesuai dengan kelas jabatan. (2) Daftar kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan mengenai jabatan dan kelas jabatan.
