PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 15
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penilaian komponen Kehadiran dihitung berdasarkan rekapitulasi pencatatan Kehadiran yang dilakukan setiap bulan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian. (2) Mekanisme rekapitulasi pencatatan Kehadiran menggunakan aplikasi pencatatan Kehadiran elektronik.
