Pasal 72
(1) Citra hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c harus memenuhi ketentuan: a. Pesawat Sinar-X Radiografi Umum sejumlah 1 (satu) lembar citra hasil uji kolimasi; b. Pesawat Sinar-X Gigi Intraoral sejumlah 1 (satu) lembar citra hasil uji kolimasi; c. Pesawat Sinar-X Gigi Ekstraoral:
panoramic, sejumlah 2 (dua) lembar citra hasil uji kolimasi: a) citra slit; dan b) citra berkas penuh;
cephalometric, sejumlah 1 (satu) lembar citra hasil uji kolimasi: a) citra slit; atau b) citra berkas penuh; dan
gabungan panoramic dan cephalometric sejumlah 3 (tiga) lembar citra hasil uji kolimasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2; d. Pesawat Sinar-X Mamografi, paling sedikit 1 (satu) lembar citra hasil uji kolimasi; e. Pesawat Sinar-X Fluoroskopi, masing-masing 1 (satu) lembar:
citra hasil uji monitor;
citra hasil uji berkas sinar-X;
citra hasil uji kualitas citra; dan
citra titik pusat penempatan detektor, khusus untuk fluoroskopi yang memiliki tabung insersi di bawah; f. Pesawat Sinar-X CT-Scan, masing-masing 1 (satu) lembar:
citra hasil uji uniformity;
citra hasil uji linieritas CT number;
citra hasil uji high contrast;
citra hasil uji low contrast;
citra hasil uji ketebalan slice; dan
citra hasil uji ketepatan laser. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat berupa file dalam format dokumen. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf f berupa file elektronik dalam format citra digital atau format dokumen. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai citra hasil uji ditetapkan oleh Kepala Badan.
Lampiran I diubah sehingga Lampiran I berbunyi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Diantara Lampiran I dan Lampiran II disisipkan 1 (satu) lampiran yakni Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Lampiran IV diubah sehingga Lampiran IV berbunyi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2022
PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUGENG SUMBARJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
