Pasal 61
(1) Kepala Badan dapat memperpanjang sertifikat kompetensi sebagai Penguji Berkualifikasi jika rekapitulasi laporan hasil Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) paling sedikit berjumlah: a. 40 (empat puluh) laporan Pesawat Sinar-X Radiografi Umum; b. 30 (tiga puluh) laporan Pesawat Sinar-X Fluoroskopi; c. 10 (sepuluh) laporan Pesawat Sinar-X Mamografi;
d. 30 (tiga puluh) laporan Pesawat Sinar-X CT- Scan; dan/atau e. 30 (tiga puluh) laporan Pesawat Sinar-X Gigi. (2) Dalam hal rekapitulasi jumlah laporan hasil Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) kurang dari jumlah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat memperpanjang sertifikat kompetensi sebagai Penguji Berkualifikasi jika Penguji Berkualifikasi: a. mengikuti pelatihan Penguji Berkualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a; dan b. lulus pengujian calon Penguji Berkualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
- Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
