PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR...
Pasal 6A
(1) Kewajiban pelaksanaan Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikecualikan untuk pesawat sinar-X radiologi jenis tertentu. (2) Pesawat sinar-X radiologi jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pesawat sinar-X yang memiliki mode pencitraan tomografi tiga dimensi meliputi:
- pesawat mamografi dengan mode digital breast tomosynthesis; dan
- pesawat gigi dengan mode cone beam computed tomography; b. pesawat sinar-X untuk radiografi densitas tulang dengan bentuk kolimasi garis atau slit berupa bone mineral densitometer; c. pesawat sinar-X yang digunakan sebagai penunjang radioterapi, meliputi:
- on-board imager pada pesawat Linac;
- C-Arm penunjang brakhiterapi, yang tidak digunakan untuk Radiologi Diagnostik dan Intervensional;
- simulator CT-Scan, yang tidak digunakan untuk Radiologi Diagnostik dan Intervensional; dan
- simulator fluoroskopi; d. pesawat sinar-X yang digunakan untuk penunjang kedokteran nuklir yang tidak
digunakan untuk Radiologi Diagnostik dan Intervensional; dan e. pesawat sinar-X yang hanya digunakan untuk pemeriksaan hewan. (3) Dalam hal pesawat sinar-X yang memiliki mode pencitraan tomografi tiga dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a juga memiliki mode pencitraan dua dimensi, Uji Kesesuaian hanya wajib dilakukan pada mode pencitraan dua dimensinya.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
