PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN JDIH BAPETEN
(1) Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi bidang ketenaganukliran dan bidang lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan. (2) Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berupa berita kegiatan bidang hukum yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
