Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLAAN JDIH BAPETEN
(1) JDIH Bapeten melaksanakan tugas Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh Badan (2) JDIH Bapeten dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelengarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Badan; b. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan laman pusat JDIHN; c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lingkungan Badan; d. penyediaan sarana dan prasarana Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan
Badan; e. pelaksanaan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Badan; dan f. penyampaian laporan setiap tahun di bulan Desember kepada pusat JDIHN.
