PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor Barang...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Larangan Impor dan Ekspor Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberlakukan terhadap: a. mainan; b. perhiasan; c. penangkal petir; dan d. kosmetik. (2) Rincian Larangan Impor dan Ekspor Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
