Pasal 3
(1) Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini bertujuan untuk memberikan pedoman untuk pelaksanaan penyesuaian/inpassing www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi maupun yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi yang telah memenuhi persyaratan. (2) Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dibatasi hanya membahas teknis tata cara penyesuaian/inpassing yang sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2012 dan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya.
