PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang DESAIN PROTEKSI TERHADAP BAHAYA INTERNAL SELAIN...
Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Persyaratan khusus desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi desain proteksi terhadap: a. Misil; b. runtuhnya struktur dan jatuhnya obyek; c. kegagalan pemipaan; dan d. banjir internal.
