PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang DESAIN PROTEKSI TERHADAP BAHAYA INTERNAL SELAIN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala BAPETEN ini, yang dimaksud dengan:
- Bahaya Internal adalah bahaya yang terjadi dalam batas operasi tapak di dalam daerah operasi reaktor daya.
- Misil Internal yang selanjutnya disebut Misil adalah obyek terlontar yang berasal dari kegagalan struktur, sistem, dan komponen pada reaktor daya.
- Kejadian Awal Terpostulasi adalah kejadian awal yang diidentifikasi pada saat desain, yang diyakini sebagai pemicu kejadian operasi terantisipasi atau sebagai pemicu terjadinya kondisi kecelakaan.
- Dampak Primer adalah kerusakan yang terjadi secara langsung akibat kejadian awal terpostulasi.
- Dampak Sekunder adalah kerusakan yang tidak secara langsung diakibatkan oleh kejadian awal terpostulasi.
- Dampak Berantai adalah kerusakan berantai akibat suatu kejadian sebelumnya.
- Pemegang Izin yang selanjutnya disingkat PI adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
