Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN IZIN
(1) Persyaratan izin Impor, Ekspor, dan/atau Pengalihan Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. identitas pemohon izin, berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon izin berkewarganegaraan INDONESIA, atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan paspor bagi pemohon izin berkewarganegaraan asing; b. fotokopi akta pendirian badan usaha, atau fotokopi akta badan hukum bagi pemohon izin yang berbentuk badan hukum; c. fotokopi izin dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh instansi lain yang berwenang, antara lain:
surat keterangan domisili perusahaan untuk pemohon izin yang berbentuk badan hukum atau badan usaha;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari instansi yang berwenang di bidang perdagangan. d. fotokopi bukti permohonan pelayanan atau hasil evaluasi pemantauan dosis perorangan petugas proteksi radiasi; e. fotokopi hasil pemantauan kesehatan petugas proteksi radiasi; f. fotokopi sertifikat kalibrasi surveymeter yang masih berlaku; g. fotokopi Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi; dan h. dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi. (2) Dalam hal kegiatan Impor Barang Konsumen, selain memenuhi persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Angka Pengenal Importir (API). (3) Dalam hal kegiatan Ekspor Barang Konsumen, selain memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Angka Pengenal Eksportir (APE).
