Pasal 30
BAB 4 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Laju dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a pada permukaan Barang Konsumen tidak boleh melampaui 1 µSv/jam ( satu mikrosievert per jam) pada jarak 10 cm (sepuluh sentimeter) dari permukaan. (2) Total aktivitas atau konsentrasi aktivitas zat radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b untuk Barang Konsumen selain untuk detektor asap tidak boleh melampaui nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, BAPETEN dapat mempertimbangkan pemberian izin berdasarkan penilaian terhadap bentuk fisika, bentuk kimia, penggunaan dan/atau pelimbahan zat radioaktif dalam Barang Konsumen. (4) Label atau tanda radiasi “Radioaktif” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c harus tertera pada pembuka bungkusan dan terlihat jelas pada setiap bungkusan Barang Konsumen. (5) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d berupa sertifikat yang dikeluarkan pabrikan yang meliputi: a. manfaat penggunaan zat radioaktif; b. aktivitas dan/atau konsentrasi aktivitas zat radioaktif yang digunakan; c. bentuk fisika dan kimia zat radioaktif; dan d. laju dosis di permukaan Barang Konsumen. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Spesifikasi teknis Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa Lembar Data Keselamatan Produk (Material Safety Data Sheet/MSDS). (7) Dalam hal Barang Konsumen berupa Alat Pendeketsi Asap Kamar Ionisasi (Ionisation Chamber Smoke Detectors/ICSD), informasi spesifikasi teknis harus dilengkapi sertifikat mutu zat radioaktif sumber terbungkus (Radioactive Sealed Source Certificate) sesuai ketentuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau standar lain yang tertelusur yang diterbitkan oleh pihak pabrikan atau laboratorium terakreditasi di negara asal.
