Pasal 13
BAB 4 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Penanggung jawab keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a adalah pemegang izin. (2) Pemegang izin sebagai dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggung jawab untuk: a. MENETAPKAN penyelenggara proteksi dan keselamatan radiasi; b. menyusun, MENETAPKAN, mengembangkan, melaksanakan dan mendokumentasikan program proteksi dan keselamatan radiasi; c. menyusun dan MENETAPKAN rencana penanggulangan keadaan darurat; d. memverifikasi kompetensi personil; e. menyelenggarakan pemantauan kesehatan bagi Petugas Proteksi Radiasi; f. menyediakan perlengkapan proteksi radiasi; dan g. melaporkan kepada Kepala BAPETEN mengenai pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
