PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 88
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
(1) Pemegang Izin harus menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Kepala BAPETEN mengenai: a. pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi; b. pelaksanaan verifikasi Keselamatan Radiasi; dan c. pencarian fakta mengenai Paparan Darurat akibat Kecelakaan Radiasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis oleh Petugas Proteksi Radiasi.
