PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 83
BAB 4 — INTERVENSI
Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dapat diakibatkan oleh kejadian: a. pengobatan yang diberikan pada pasien yang salah atau pada jaringan yang salah, atau penggunaan radionuklida dan/atau Radiofarmaka yang salah; b. nilai Dosis yang diberikan sangat berbeda dari yang seharusnya diberikan atau nilai Dosis yang diberikan dapat menyebabkan efek sekunder akut; dan c. kegagalan alat, kesalahan, atau kejadian lain yang tidak lazim yang menyebabkan paparan pasien sangat berbeda dari Dosis yang diharapkan.
