PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN IZIN
Persyaratan izin operasi untuk penggunaan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vivo dan/atau Penelitian Medik Klinik dan penggunaan Kedokteran Nuklir Terapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, meliputi: a. laporan verifikasi Keselamatan Radiasi; b. fotokopi sertifikat mutu radionuklida dan/atau Radiofarmaka; c. fotokopi sertifikat mutu Kamera Gamma, dan/atau PET atau PET-CT; d. fotokopi sertifikat zat radioaktif untuk kalibrasi Kamera Gamma, dan/atau PET atau PET-CT; e. fotokopi bukti permohonan pelayanan atau hasil evaluasi pemantauan Dosis perorangan Pekerja Radiasi; f. hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; g. fotokopi sertifikat kalibrasi yang masih berlaku untuk:
- surveymeter;
- monitor kontaminasi; dan/atau
- Pengukur Aktivitas; h. fotokopi ijazah semua personil; i. fotokopi surat izin bekerja Petugas Proteksi Radiasi Medik Tingkat I; j. dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi; dan k. dokumen program jaminan mutu operasi.
