PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 78
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Pengkajian Keselamatan Sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a dilakukan pada kegiatan yang meliputi: a. pemesanan, pengangkutan, dan penerimaan radionuklida dan/atau Radiofarmaka; b. pembukaan bungkusan, penyimpanan, persiapan dan pemberian radionuklida dan/atau Radiofarmaka kepada pasien; c. pemeriksaan terhadap pasien diagnostik, atau pengobatan dan perawatan terhadap pasien terapi; d. pengoperasian peralatan Kedokteran Nuklir; dan e. penyimpanan dan pengolahan limbah radioaktif.
