PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 73
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i, dan Pasal 71 huruf d sampai dengan huruf i, harus diberi tanda Radiasi. (2) Contoh tanda Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
