PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 71
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Fasilitas ruangan terapi paling kurang meliputi: a. ruang administrasi; b. ruang dokter dan personil;
c. ruang proteksi dan keselamatan radiasi; d. ruang penyiapan, pencacahan, dan penyimpanan radionuklida dan/atau Radiofarmaka; e. ruang pemberian radionuklida dan/atau Radiofarmaka kepada pasien; f. ruang dekontaminasi yang dilengkapi shower dan pemantau kontaminasi; g. ruang isolasi yang dilengkapi toilet; h. ruang penyimpanan sementara limbah radioaktif; dan i. tempat pengolahan limbah radioaktif cair.
