PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 57
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pasien wanita yang menjalani terapi harus menunda kehamilan sampai jangka waktu tertentu. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
