PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 43
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemantauan radioaktivitas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d harus dilakukan dengan terlebih dahulu MENETAPKAN metode dan prosedur pemantauan. (2) Metode dan prosedur pemantauan radioaktivitas lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk memastikan bahwa: a. Nilai Batas Dosis untuk anggota masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 tidak terlampaui; dan b. pelepasan atau pembuangan zat radioaktif ke lingkungan tidak melampaui tingkat klierens. (3) Persyaratan mengenai tingkat klierens diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
