Pasal 41
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemantauan tingkat Paparan Radiasi dan kontaminasi di daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi: a. pengukuran tingkat Paparan Radiasi dan kontaminasi; b. penetapan lokasi dan frekuensi pemantauan; c. penyediaan metode dan prosedur pemantauan; dan d. penetapan tingkat acuan paparan dan tindakan jika tingkat acuan terlampaui. (2) Pemantauan tingkat Paparan Radiasi dan kontaminasi di daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara: a. berkala; b. kontinu; dan c. sewaktu-waktu. (3) Pemantauan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. pemantauan paparan eksterna dengan surveymeter; dan b. pemantauan tingkat kontaminasi dengan monitor kontaminasi dan/atau peralatan uji usap. (4) Pemantauan kontinu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan pada fasilitas penyimpanan dan penanganan Radiofarmaka yang terletak di Daerah Pengendalian. (5) Pemantauan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan apabila terjadi Paparan Darurat.
