Pasal 27
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Kualifikasi Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f harus memiliki latar belakang pendidikan paling kurang Diploma III Keperawatan. (2) Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan tanggung jawab untuk: a. melaksanakan instruksi kerja dari Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir dalam hal pelayanan terhadap pasien; b. mempersiapkan peralatan kesehatan yang akan digunakan;
c. melakukan pengambilan sampel darah maupun pemberian radionuklida dan/atau Radiofarmaka kepada pasien atas instruksi Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir; d. membersihkan dan membuat peralatan kesehatan yang telah digunakan ke tempat pembuangan yang telah disepakati bersama; e. membuat catatan medik mengenai identifikasi pasien, dan pemberian penomoran rekaman medik secara berurutan; f. mempersiapkan ruang isolasi dan ruang rawat inap untuk pasien terapi; g. menjelaskan kepada pasien mengenai prosedur perawatan pasien terapi dengan radionuklida dan/atau Radiofarmaka sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang berlaku; dan h. melaporkan kondisi pasien selama perawatan kepada Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir.
