PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENYIMPANAN...
Pasal 38
BAB 4 — PENGANGKUTAN TENORM
(1) Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d harus dicantumkan pada bungkusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2). (2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berisi informasi: a. identitas pengirim dan/atau penerima; b. nomor United Nation 2912; dan c. keterangan massa, bila bungkusan TENORM melebihi 50 kg (limapuluh kilogram). (3) Dalam hal TENORM diangkut tanpa menggunakan bungkusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), pemberian tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d dilakukan dengan mencantumkan tulisan “Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah” pada penutup luar TENORM.
