PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENYIMPANAN...
Pasal 24
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Perencanaan kerja bagi Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b harus dilaksanakan melalui pengembangan prosedur operasional yang menjamin penerimaan dosis radiasi tidak melampaui Pembatas Dosis. (2) Pembatas dosis sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemegang Izin dan diuraikan secara lengkap di dalam program proteksi dan keselamatan radiasi.
