PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENYIMPANAN...
Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi: a. penanggung jawab Keselamatan Radiasi; b. personil; dan c. pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi. (2) Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Petugas Proteksi Radiasi dan Pekerja Radiasi terkait dengan penanganan TENORM.
