PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENUNJUKAN PLT DAN PLH
(1) Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt wajib menandatangani pakta integritas. (2) Ketentuan mengenai format pakta integritas tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
