PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI...
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pegawai yang telah diangkat sebagai Plt atau Plh: a. tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Plt atau Plh sampai dengan berakhirnya masa penunjukkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN atau
Surat Perintah; dan
b. berhak mendapat tambahan Tunjangan Kinerja sebagai Plt atau Plh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dengan memperhitungkan sisa waktu jabatan sebagai Plt atau Plh.
