PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENUNJUKAN PLT DAN PLH
Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
