PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENANGANAN LAPORAN TINDAKAN PIDANA KORUPSI DI...
Pasal 13
(1) Publikasi hasil penanganan Laporan merupakan kewenangan Kepala BAPETEN. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa status dan statistik penanganan, dengan mempertimbangkan azas praduga tak bersalah.
No.1924, 2015
