PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA BADAN...
Pasal 10
Kepala BAPETEN, memberi peringatan dan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kepada Pejabat Penyelenggara Negara yang lalai dan/atau belum menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
