PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA...
Pasal 10
Peraturan Kepala BAPETEN ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BAPETEN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2012 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
AS NATIO LASMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
