PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 96
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pemegang Izin harus menyesuaikan Sistem Proteksi Fisik berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.
